Luhut mencontohkan Papua. Menurut dia, UU Otonomi Khusus (Otsus) yang sudah ada saja sudah memberikan keistimewaan kepada Papua, yakni dengan mewajibkan kepala daerah setempat adalah putra daerah.
(Baca: Catatan Mendagri untuk Otsus Papua dan Papua Barat)
"Saya bilang ke Gubernur Papua, atau Papua Barat. Eh, satu-satunya di republik ini yang orang daerahnya harus menjadi gubernur itu hanya di tempat kau. Lalu mau apa lagi?" ujar Luhut.
Dia menganggap UU Otsus yang ada saat ini sebenarnya sudah kebablasan. Namun, karena sudah menjadi undang-undang, hal itu harus dihormati.
(Baca: Gubernur Papua Minta Mendagri Tak Gegabah Evaluasi Dana Otsus)
Jika wacana revisi UU Otsus itu ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan, Luhut meminta kepala daerah untuk serius mengelola keuangan dana otsus untuk pembangunan daerahnya, bukan malah berfoya-foya.
"Hampir 60 persen pemimpin-pemimpin di Papua itu sering kali meninggalkan tempatnya. Bagaimana dia mau me-manage dengan baik?" lanjut Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.