Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Undang-undang Bukan Satu-satunya Jalan Menguatkan KPK

Kompas.com - 13/02/2016, 16:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seharusnya tidak melihat revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya jalan untuk menguatkan KPK.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakui bahwa memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam tubuh KPK. Namun, pembenahan tersebut bisa dilakukan secara internal dan melalui penegakan pasal-pasal yang sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Saya juga tidak mendewakan KPK. Memang saya akui ada hal-hal yang perlu dibenahi. Tapi apakah semua kelemahan harus diatasi dengan merevisi uu?" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU KPK di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

(Baca: Jusuf Kalla: Kenapa Harus Khawatir kalau KPK Ada Pengawasnya?)

Dia mencontohkan, terkait pemberian kewenangan penghentian penyidikan atau SP3, KPK bisa menggunakan pasal dakwaan bebas dalam KUHAP jika tersangka sudah tidak bisa lagi melanjutkan proses penyidikan karena sakit.

Soal pengawasan, Bivitri mengungkapkan dewan pengawas sebaiknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin penyadapan. Karena, idealnya izin penyadapan hanya bisa diberikan oleh lembaga penegakan hukum seperti pengadilan.

"Melihat lembaga seperti KPK yang ada di Hongkong, mereka punya dewan pengawas, tapi tidak bisa memberikan izin penyadapan," ujarnya.

(Baca: Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...)

Sementara itu, praktisi hukum Refly Harun berpendapat, politik legislasi yang ada di DPR saat ini cenderung memperlamah dan dalam jangka panjang akan berusaha menghilangkan KPK.

Refly melihat upaya melemahkan didasari oleh keberhasilan KPK yang bisa menangkap orang-orang yang sebelumnya tidak tersentuh oleh hukum.

"Hanya KPK yang bisa mendobrak lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Rasanya belum pernah DPR ditangkap oleh penegak hukum lain. UU KPK memang tidak sempurna. Tapi kan nggak harus dengan perubahan undang-undang," katanya.

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

Baik Bivitri maupun refly, mengatakan bahwa saat ini revisi UU KPK tidak diperlukan. Bila revisi tetap dijalankan, maka perlu ada pengkajian dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui poin-poin masukan yang benar-benar akan menguatkan KPK.

"Objek KPK itu kan penyelenggara negara dan penegak hukum. Ya pada dasarnya semua orang tidak suka diawasi. Selalu ada upaya untuk menghindari," ujar Refly.

Kompas TV Revisi Undang-undang Harus Menguatkan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com