Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Dikhawatirkan Diisi Orang-orang "Titipan"

Kompas.com - 11/02/2016, 14:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembentukan dewan pengawas di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan menggangu independensi KPK dalam menangani kasus korupsi.  

Dewan pengawas yang rencananya dipilih langsung oleh Presiden itu ditakutkan akan diisi oleh orang-orang yang berkepentingan dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.

"Kita khawatir, jangan-jangan dewan pengawas adalah orang-orang titipan," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

(Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

Belum lagi, menurut Lola, kewenangan yang diatur bagi dewan pengawas dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat kewenangan yang cukup tinggi. Misalnya, dewan pengawas memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan KPK, serta mengevaluasi kinerja pimpinan KPK sekali dalam setahun.

Mantan panitia seleksi pimpinan KPK, Natalia Subagyo, mengatakan bahwa dewan pengawas KPK tidak perlu dibentuk. Menurut Natalia, pimpinan KPK telah dipilih dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian.

Dengan demikian, tidak diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi pimpinan KPK. Pemilihan anggota dewan pengawas dinilai membutuhkan proses yang tidak mudah sehingga tidak realistis untuk dilakukan.

(Baca: Sembilan Fraksi Setuju UU KPK Direvisi, Apa Argumentasi Mereka?)

"Proses pemilihan pimpinan KPK saja demikian cermat, lama dan sangat intrusif, semua seluk beluk pribadi dibeberkan. Nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi lagi, saya tidak tahu lagi bagaimana," kata Natalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com