Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPR Bahas Revisi UU KPK Ditunda

Kompas.com - 11/02/2016, 13:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna yang sedianya digelar DPR, Kamis (10/2/2016) siang, ditunda. Rencananya, salah satu agenda rapat tersebut, yakni menetapkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai inisiatif DPR.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas rapat panja harmonisasi Badan Legislatif yang digelar pada Rabu (9/2/2016).

Dari sepuluh fraksi, sembilan diantaranya menyatakan setuju pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi dilanjutkan.

"(Paripurna) ditunda sampai Kamis mendatang. Kita minta tidak boleh terburu-buru dilakukan pembahasan revisi UU KPK," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen.

Ia mengatakan, keputusan penundaan rapat paripurna tersebut diambil di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus hari ini. (baca: Kewenangan SP3 bagi KPK Dikhawatirkan Diperjualbelikan)

Fraksi Demokrat yang sebelumnya setuju pembahasan dilanjutkan, tiba-tiba meminta untuk ditunda.

"Tadi teman-teman Demokrat mengatakan belum setuju dibawa ke paripurna hari ini," kata dia.

Perubahan sikap Fraksi Demokrat, diketahui menyusul adanya instruksi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

SBY menilai, revisi UU KPK saat ini menjadi isu yang sensitif karena masih banyak kasus korupsi yang terjadi. (baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yang "Balik Badan" soal Revisi UU KPK)

Sementara itu, Supratman yang juga merupakan politisi Gerindra itu mengatakan, revisi UU KPK dikhawatirkan hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Sebab, tidak ada jaminan jika revisi dilakukan, hanya empat poin yang akan dibahas di dalam revisi tersebut.

Sementara, lanjut anggota Komisi III DPR itu, pembahasan terhadap empat poin itu sudah cukup melemahkan KPK. (baca: Ruhut Tagih Janji Jokowi untuk Kuatkan KPK)

Keempat poin itu, yaitu terkait rencana pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan, pengangkatan penyidik independen dan wewenang penerbitan pengentian penyidikan.

"Kalau itu dilakukan itu bukan sekedar melemahkan KPK, tapi juga bisa membunuh KPK. Empat poin pembahasan itu kalau dibahas, tamat riwayat KPK," tegasnya. (baca: "Keinginan Revisi UU Hanya Dilandasi Ketidaksukaan terhadap KPK")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com