Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Konsisten

Kompas.com - 09/02/2016, 20:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy, Arif Susanto menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak konsisten dalam menyikapi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Berulang-ulang presiden mengatakan kalau isi revisi melemahkan KPK, maka akan menolak. Kalau ada indikasi semacam itu, kenapa presiden tidak sejak awal menolak," ujar Arif di Kantor PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Ia pun menyebutkan, ada tiga kecacatan dalam revisi UU KPK, yaitu cacat moral, cacat prosedural, dan cacat material. Disebut cacat moral, kata dia, lantaran motif revisi UU KPK sejak awal sudah bermasalah. Alih-alih memperkuat KPK, motif revisi tersebut justru memperlemah.

(Baca: "Kalau Jokowi Setia pada Rakyat, Dia Pasti Menolak Revisi UU KPK")

"Terutama sebagai bentuk sebuah reaksi atas upaya KPK untuk masuk menyidik perkara-perkara besar yang melibatkan lingkaran terdalam kekuasaan," tuturnya.

Kedua, cacat prosedural. Arif menyebutkan, hal tersebut ditunjukan dengan beredarnya banyak draf rancangan undang-undang di masyarakat. Tidak hanya satu draf.

Sejak 2015 akhir hingga 2016 awal, setidaknya didapati ada tiga rancangan berbeda. Hal tersebut, menurutnya, sekaligus menunjukkan inkonsistensi DPR.

Selain itu, lanjut Arif, institusi publik tak dilibatkan dalam pembahasan. DPR hanya berusaha mengundang KPK. Padahal, kata dia, diskusi publik adalah sebuah syarat prosedural terhadap absah atau tidaknya sebuah Undang-undang.

(Baca: Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum)

Adapun yang ketiga, adalah cacat material. Arif menyebutkan, terdapat empat hingga lima pasal yang bermasalah. Salah satunya terkait lembaga pengawas KPK yang hingga saat ini masih tak jelas kewenangannya.

"Apakah yang dibentuk semacam komisi etik yang pernah dibentuk? Ataukah akan masuk lebih lanjut pada wilayah kerjanya KPK? Yang sebenarnya kalau itu mau dipersoalkan, tempatnya adalah pengadilan," tegas Arif.

Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan seorang terdakwa untuk menggugat apakah yang dilakukan KPK benar atau salah.

"Dan itu bukan wilayahnya lembaga pengawas. Berarti, ada cacat material," lanjutnya.

Kompas TV KPK dengan Tegas Tolak Revisi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com