Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Berlanjut dengan Pembentukan Panja

Kompas.com - 09/02/2016, 17:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah gelombang penolakan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Legislasi DPR terus melanjutkan revisi tersebut. Seluruh anggota Baleg sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) harmonisasi revisi UU KPK.

"Apakah rapat dapat dilanjutkan dengan pembentukan panja?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, saat memimpin rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

"Setuju," jawab para anggota Baleg.

Tidak ada interupsi ataupun penolakan dalam sidang itu. Keputusan pembentukan panja ini diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan dari dua pakar hukum, Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah. Dua pakar itu mendukung revisi UU KPK.

"Panja akan diketuai oleh saya sendiri. Ini keputusan rapat pimpinan," ucap Firman.

Setelah dibentuk, panja harmonisasi revisi UU KPK ini akan melakukan rapat consinering secara tertutup.

Sejumlah harmonisasi akan dilakukan pada draf revisi UU KPK yang sudah diusulkan 45 anggota DPR. Harmonisasi dilakukan agar tidak ada konteks yang bertabrakan dengan UUD 1945, Ketetapan MPR, ataupun UU lain. Setelah itu, hasilnya akan dibawa kembali ke Baleg dan diteruskan ke rapat paripurna.

"Setelah harmonisasi, baru kita bahas pasal per pasal," ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Draf RUU KPK yang diusulkan DPR saat ini memuat empat poin perubahan. Poin itu mencakup pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Salah satu tugas dewan tersebut adalah memberikan perizinan bagi KPK sebelum melakukan penyadapan.

Draf perubahan juga mencakup pemberian kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyelidikan. Revisi juga ditujukan agar KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com