JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memperhatikan respons masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga akan menolak jika revisi UU tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK.
"Tentunya Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini. Tentu jadi pertimbangan terhadap kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Johan menuturkan, Jokowi mendukung revisi UU KPK dengan tujuan untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. (baca: Revisi UU KPK Berlanjut dengan Pembentukan Panja)
Ia menilai, KPK akan dilemahkan jika dalam revisi UU tersebut dimuat substansi mengurangi fungsi penindakan KPK.
"Kalau dimaksudkan untuk memperlemah, itu tegas Presiden akan menarik diri dari pembahasan (revisi UU KPK)," ungkapnya. (baca: Luhut Dukung Draf Revisi UU KPK)
Revisi UU KPK difokuskan pada empat hal, yaitu kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), keberadaan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, dan keberadaan penyidik independen.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi UU No 30/2002 karena dianggap melemahkan KPK. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah)
Sebanyak 54 persen responden menilai hal tersebut tidak perlu. Responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1 persen.
Sisanya, sebanyak 11,5 persen menjawab tidak tahu. (Baca: Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik terhadap DPR)
KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Sikap KPK sudah disampaikan secara resmi lewat surat kepada DPR. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.