Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Publik atas Revisi UU KPK Jadi Pertimbangan Jokowi

Kompas.com - 09/02/2016, 17:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memperhatikan respons masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga akan menolak jika revisi UU tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK.

"Tentunya Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini. Tentu jadi pertimbangan terhadap kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Johan menuturkan, Jokowi mendukung revisi UU KPK dengan tujuan untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. (baca: Revisi UU KPK Berlanjut dengan Pembentukan Panja)

Ia menilai, KPK akan dilemahkan jika dalam revisi UU tersebut dimuat substansi mengurangi fungsi penindakan KPK.

"Kalau dimaksudkan untuk memperlemah, itu tegas Presiden akan menarik diri dari pembahasan (revisi UU KPK)," ungkapnya. (baca: Luhut Dukung Draf Revisi UU KPK)

Revisi UU KPK difokuskan pada empat hal, yaitu kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), keberadaan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, dan keberadaan penyidik independen.

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi UU No 30/2002 karena dianggap melemahkan KPK. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah)

Sebanyak 54 persen responden menilai hal tersebut tidak perlu. Responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1 persen.

Sisanya, sebanyak 11,5 persen menjawab tidak tahu. (Baca: Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik terhadap DPR)

KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Sikap KPK sudah disampaikan secara resmi lewat surat kepada DPR. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com