Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Tiga saksi tersebut adalah pegawai PT Pelindo, Teguh Pramono, Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak PT Pelindo II, Moch Soleh, dan Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Pelindo II, Dedi Iskandar.
Adapun Moch Saleh dan Dedi telah diperiksa KPK Selasa (5/1/2016) kemarin.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010, Jumat (18/12/2015) lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.