Mahkamah Agung memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar Rp 4,389 triliun kepada negara.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan hanya dalam kapasitas mewakili negara, sehingga yang melakukan putusan MA adalah pengadilan.
Hingga saat ini, belum diketahui persentase nilai aset yang sudah ditelusuri.
"Kami harapkan mereka (Yayasan Supersemar) sukarela, tapi kalau tidak, kita akan terus telusuri aset mereka dan mencari cara bagaimana mengambil asetnya," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi.
Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara.
Jika 1 dollar AS diasumsikan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,389 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.