JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) periode 2009-2012, Dian M Noer, untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010 yang menjerat RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Dian M Noer, Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012 untuk tersangka RJL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Selain Dian, pihak lain yang akan diperiksa sebagai saksi, yaitu Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero) Mochammad Sholeh; Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Pelindo II, Dedi Iskandar; dan Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, Mashudi Sanyoto.
Kemarin, KPK memeriksa mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto. (baca: KPK Pastikan Gugatan Praperadilan RJ Lino Tak Ganggu Penyidikan)
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. (baca: Kasus RJ Lino, KPK Tunggu Laporan BPKP soal Kerugian Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.