JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
"Kita masih menunggu laporan BPKP. Sebelumnya kita sudah melayangkan surat resmi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2015).
Priharsa menambahkan, KPK sebetulnya telah menaksir potensi kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. Namun, ia menolak menyampaikannya kepada publik.
Menurut Priharsa, KPK tetap membutuhkan laporan resmi dari BPKP. (baca: Jadi Tersangka, RJ Lino Dicegah Bepergian ke Luar Negeri)
"Kita secara resmi meminta BPKP berapa sih kerugian versi BPKP. Auditor BPKP kan bisa sebagai ahli," ucap Priharsa.
Ia menambahkan, KPK sudah meminta bantuan BPKP untuk menelusuri kerugian keuangan negara yang terkait kasus tersebut sejak pertengahan Desember 2015, pascapenetapan tersangka RJ Lino.
Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.