JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membantah jika pemeriksaan dimundurkan karena ada gugatan praperadilan yang dilayangkan Lino terhadap komisi antirasuah tersebut.
Menurut dia, penyidik KPK memang menganggap bahwa saat ini yang diperlukan adalah pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui proses dan peristiwa pengadaan quay crane container (QCC) di 2010.
"Pemeriksaannya bukan dimundurkan, memang belum dijadwalkan sebelumnya," kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2015).
KPK hingga saat ini belum memeriksa RJ Lino meski telah menjadikannya tersangka sejak 18 Desember 2015.
Meski begitu, sejumlah saksi telah dihadirkan. Termasuk dua saksi yang dihadirkan oleh KPK hari ini, yaitu mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan dan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II, Wahyu Hardiyanto.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC oleh PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.