Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet UU ITE Dimanfaatkan untuk Balas Dendam Hingga "Shock Therapy"

Kompas.com - 30/12/2015, 13:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pasal karet yang masih tercantum dalam Rancangan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat mengkhawatirkan.

Pasal karet seperti pencemaran nama baik hingga penistaan agama rentan ditunggangi berbagai kepentingan.

Demikian disampaikan Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).

Damar mengungkapkan, penerapan pasal-pasal itu sebenarnya bukanlah untuk kepentingan umum yang lebih besar, tetapi untuk menekan arus demokrasi yang berkembang di internet.

Safenet menemukan sebagian besar pelapor yang menggunakan pasal itu justru pejabat pemerintah.

"Kalau dilihat siapa pengadu dan korbannya selama ini kelihatan polanya. Orang yang pakai pasal ini pasti punya kekuasaan dan akses ke power, sementara korban adalah orang kecil," ujar Damar.

Menurut dia, sejak undang-undang ITE ini diterapkan pada tahun 2008, motif penggunaan pasal pencemaran nama baik hingga penistaan agama yang ada dalam UU itu semakin berkembang.

"Misalnya, ada motif balas dendam. Hanya karena tidak suka, lalu balas dendam dengan menggunakan kesalahan di sosial media," papar Damar.

Motif lainnya adalah untuk membungkam kritik. Misalnya, dengan menekan whistle blower yang berusaha untuk mengungkap suatu hal yang tidak beres.

Selain itu, motif penerapan pasal karet ini juga sebagai upaya shock therapy.

Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang ada di UU ITE yakni 6 tahun penjara dan kini direvisi menjadi 4 tahun penjara.

"Ini ampuh untuk menunjukkan kalau misalnya tidak mau dibeginikan, maka tidak usah melakukan," ujar dia.

Damar pun menuntut agar DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan semangat undang-undang itu dikembalikan pada cita-cita awalnya.

"Undang-undang ini pada awalnya untuk mengatur soal e-commerce, yang mana lebih sedikit ditindak dibandingkan kasus-kasa pencemaran nama baik," ungkap Damar.

Jika pasal itu tetap terus ada, Damar yakin kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE akan semakin banyak ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com