Pasal karet seperti pencemaran nama baik hingga penistaan agama rentan ditunggangi berbagai kepentingan.
Demikian disampaikan Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).
Damar mengungkapkan, penerapan pasal-pasal itu sebenarnya bukanlah untuk kepentingan umum yang lebih besar, tetapi untuk menekan arus demokrasi yang berkembang di internet.
Safenet menemukan sebagian besar pelapor yang menggunakan pasal itu justru pejabat pemerintah.
"Kalau dilihat siapa pengadu dan korbannya selama ini kelihatan polanya. Orang yang pakai pasal ini pasti punya kekuasaan dan akses ke power, sementara korban adalah orang kecil," ujar Damar.
Menurut dia, sejak undang-undang ITE ini diterapkan pada tahun 2008, motif penggunaan pasal pencemaran nama baik hingga penistaan agama yang ada dalam UU itu semakin berkembang.
"Misalnya, ada motif balas dendam. Hanya karena tidak suka, lalu balas dendam dengan menggunakan kesalahan di sosial media," papar Damar.
Motif lainnya adalah untuk membungkam kritik. Misalnya, dengan menekan whistle blower yang berusaha untuk mengungkap suatu hal yang tidak beres.
Selain itu, motif penerapan pasal karet ini juga sebagai upaya shock therapy.
Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang ada di UU ITE yakni 6 tahun penjara dan kini direvisi menjadi 4 tahun penjara.
"Ini ampuh untuk menunjukkan kalau misalnya tidak mau dibeginikan, maka tidak usah melakukan," ujar dia.
Damar pun menuntut agar DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan semangat undang-undang itu dikembalikan pada cita-cita awalnya.
"Undang-undang ini pada awalnya untuk mengatur soal e-commerce, yang mana lebih sedikit ditindak dibandingkan kasus-kasa pencemaran nama baik," ungkap Damar.
Jika pasal itu tetap terus ada, Damar yakin kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE akan semakin banyak ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.