JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil keputusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto akhirnya dilakukan secara terbuka, Rabu (16/12/20015).
Pandangan pertama disampaikan oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat, Dasrizal Basir.
Dasrizal membacakan hasil pandangannya terhadap pemeriksaan Menteri ESDM Sudirman Said selaku pengadu, Setya Novanto selaku teradu, serta sejumlah saksi, seperti Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut dia, dari seluruh keterangan yang dihimpun, Setya Novanto dianggap melanggar etika.
Namun, jenis pelanggaran etika kali ini adalah pelanggaran sedang. Pasalnya, Setya sudah pernah dijatuhi sanksi ringan sebelumnya oleh MKD dalam kasus kampanye Donald Trump.
"Pelanggaran sedang dengan pemberhentian sebagai Ketua DPR RI," imbuh Dasrizal.
Saat ini, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari anggota MKD dari Partai Demokrat lainnya, Guntur Sasono.
Nantinya, 17 anggota MKD akan menyampaikan pandangan masing-masing pada kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.