Mahkamah Kehormatan Dewan berencana akan menggelar rapat pleno tertutup, Rabu (16/12/2015) siang, untuk memutus perkara Novanto.
Anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, MKD harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Novanto.
Hal itu menyusul laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu kepada MKD.
Ia diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015 lalu.
"Minimal sedang. Otomatis dia harus lengser dari ketua. Kalau berat, dia lengser jadi anggota," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Rabu.
Novanto sebelumnya pernah mendapat sanksi ringan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap melakukan pelanggaran saat bertemu dengan bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
Sesuai peraturan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, anggota DPR yang pernah mendapat sanksi ringan tidak dapat divonis ringan kembali jika melakukan pelanggaran.
Ketentuan itu terdapat pada Bab IV Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan:
Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mengandung pelanggaran hukum
b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD
Terkait pengambilan putusan MKD pada hari ini, Ruhut pun menyanyikan sebuah lagu "Menghitung Hari" milik Krisdayanti. Menurut dia, lagu ini cocok untuk situasi yang tengah dihadapi Setya Novanto.
"Menghitung hari, detik demi detik, itulah nasib Setya Novanto," dendang Ruhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.