JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menganggap bahwa tidak semua pimpinan KPK kompak menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mendominasi suara Komisioner KPK.
"Belum semua pimpinan KPK solid, mana yang didorong dan tidak, tapi dibulatkan seluruh pimpinan KPK setuju. Hanya Ruki yang katanya setuju," ujar Bambang dalam diskusi di Jakrta, Senin (14/12/2015).
Bambang mengatakan, jika belum ada naskah akademik yang menyatakan kesepakatan seluruh pimpinan KPK, tentu tidak bisa mengusulkan sesuatu secara sepihak.
Bahkan, kata dia, Ruki seakan tidak mengerti bahwa revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Kalau pimpinan tidak paham apa yang dibutuhkan KPK, apa pantas dia jadi pimpinan KPK?" kata Bambang.
Bambang mengatakan, indikasi pelemahan ada pada revisi UU KPK, seperti pembatasan penyadapan, kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), larangan penyidik independen, dan adanya dewan pengawas.
Terlebih lagi, kata Bambang, dalam salah satu pasal di draf revisi menyebutkan bahwa peran KPK hanya sebatas pencegahan.
Ibarat kanker, Bambang menganggap jaringan korupsi telah menyebar sehingga tak butuh hanya sekadar pencegahan.
"Kalau hari ini yang menyebar itu kanker, pendekatan pencegahan, ini paham yang salah. Kok pendekatannya pencegahan, kan sedang sakit. Ini nalarnya dimana?" kata Bambang.
Dalam kesempatan itu, mantan Wakil Ketua KPK Busrro Muqoddas menyayangkan keempat pimpinan lainnya tidak bisa berbuat banyak atas putusan Ruki.
"Kalau itu betul, saya menyayangkan empat lain kmudian begitu mudah menyerah," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.