"Saya sering baca statement, revisi UU KPK itu untuk menguatkan KPK. Tetapi, ketika saya baca draf RUU-nya, itu justru melemahkan KPK," kata Johan saat fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senin (14/12/2015).
Beberapa poin yang disoroti Johan, di antaranya, mengenai rencana dihapuskannya wewenang KPK dalam hal penuntutan, serta limitasi perkara yang dapat ditangani KPK.
"Saya ditanya itu, setuju enggak? Enggak setuju. Saya tolak," tegas Johan.
Selain itu, Johan juga mempersoalkan wacana pembentukan dewan pengawas. Sebab, keberadaan dewan itu dikhawatirkan justru akan mengganggu kinerja komisioner KPK dalam menangani perkara.
Dia menambahkan, selama ini KPK telah memiliki dewan penasihat yang bertugas untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPK.
Dewan penasihat itu bahkan memiliki wewenang untuk membentuk komite etik untuk mengadili komisioner yang diduga melakukan pelanggaran.