JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (14/12/2015) pukul 13.00. Luhut menginginkan agar sidang tersebut berlangsung terbuka.
"Kami hadir. (Sidangnya) terbuka dong, kalau enggak terbuka, ngapain kita....," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pagi.
Luhut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Selain memanggil Luhut, MKD juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Riza dipanggil karena turut hadir dalam pertemuan antara Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Luhut tidak ingin mengomentari pemanggilan Riza. Ia akan menyampaikan semua hal kepada MKD untuk memperjelas duduk persoalan soal Freeport.
Ia juga ingin mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pencatutan nama untuk mencari keuntungan dari proses renegosiasi kontrak karya Freeport.
Luhut mengaku merasa terganggu dengan pemberitaan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI). Ia membantah terlibat dalam perpanjangan kontrak karya PT FI.
Pada 16 Maret 2015, saat menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ia merekomendasikan kepada Presiden guna mengkaji perpanjangan kontrak karya itu. Pemerintah masih punya waktu hingga 2019.
Ketika menjabat Menko Polhukam, Luhut tetap menyatakan bahwa perpanjangan kontrak karya PT FI bisa diajukan pada 2019.
Dia mendukung Presiden yang ingin perpanjangan kontrak karya itu menunjang pembangunan Papua, mendukung konten lokal, meningkatkan royalti kepada negara, dan divestasi saham. PT FI juga diharuskan memiliki smelter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.