BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, kriminalisasi terhadap penegak hukum yang sedang bekerja merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.
"Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Novel di Bengkulu, Jumat (11/12/2015), seperti dikutip Antara.
Terlebih lagi jika orang yang sedang disidik tersebut merupakan "orang kuat".
"Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi," katanya.
Novel tidak mau berspekulasi apakah kasus hukum yang sedang dijalaninya juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap instansi tempatnya bekerja, yakni KPK. (baca: Novel Baswedan: Orang yang Melakukan Kebaikan Selalu Dimusuhi)
"Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminaliasasi terhadap diri saya sendiri," ucapnya.
Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis (10/12/2015), ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap. (baca: Novel Baswedan: Penangkapan Saya Dilakukan Semena-mena)
Novel didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember, untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Di sana, Novel bersama pengacaranya menyelesaikan pengurusan administrasi hingga pukul 23.00 WIB.
Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada 4 Desember, menggunakan pesawat Garuda. (Baca: Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan, Novel Dibebaskan)
Pada Kamis siang (10/12/2015), Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Bengkulu.
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.