JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusuma, membantah jika surat keputusan yang menugaskannya menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan disebut atas nama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
"Surat itu palsu," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sekretaris Fraksi PPP kubu Djan Faridz ini menduga kubu Romahurmuziy sengaja memalsukan SK tersebut. (Baca: Surat Keputusan Politisi PPP Dimyati Masuk MKD Disebut atas Nama F-PKS)
Dia mengaku akan memberikan sanksi kepada kubu Romahurmuziy yang menyampaikan surat palsu itu kepada media.
"Kita beri sanksi administratif, tidak sampai di PAW-lah," ucapnya.
Dimyati menunjukkan SK yang menurut dia asli. Tidak ada penyebutan Fraksi PKS seperti yang dituduhkan kubu Romy.
Dia mengatakan bahwa perintah rotasi ini datang langsung dari DPP PPP Djan Faridz dan Fraksi PPP yang dipimpin Epyardi.
Dia menilai, keputusan rotasi ini tidak perlu lagi dibicarakan kepada kubu Romy karena Mahkamah Agung sudah memenangkan Muktamar Jakarta kubu Djan.
"Untuk apa kita konsultasi dengan pihak yang ilegal," kata dia.
Dimyati ditunjuk sebagai anggota MKD untuk menggantikan Zainut Tauhid menjelang sidang pemeriksaan Ketua DPR setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres, Senin (7/12/2015) kemarin.
Namun, pergantian ini diprotes kubu Romy karena dilakukan tanpa koordinasi. Padahal, sudah ada kesepakatan dari kubu Romy dan Djan untuk mengambil keputusan penting di fraksi secara bersama-sama.
Selain mempermasalahkan surat atas nama F-PKS, kubu Romy juga mempertanyakan motif pergantian Dimyati. Mereka mencurigai pergantian ini untuk mengamankan Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.