Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Rusli Sibua Divonis Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2015, 15:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua.

Rusli terbukti bersalah karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK.

"Terdakwa menyadari dan mengetahui pemberian uang berkaitan dengan Akil yang disampaikan Syahrin yang menyatakan adanya permintaan Akil. Dengan demikian, unsur tersebut telah terpenuhi," ujar hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Selain itu, Rusli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan adalah perbuatan Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Rusli juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. (baca: Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada)

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Menurut hakim, pemberian kepada Akil selaku hakim MK ditujukan untuk menggerakan Akil agar dalam mengadili gugatan sengketa Pilkada Morotai yang diajukan Rusli untuk mengabulkan seluruh permohonannya.

Sidang perkara tersebut diketuai oleh Akil dengan anggota panel Muhammad Alim fan Hamdan Zoelva.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diperiksa oleh Panel Hakim MK, Akil menghubungi pengacara Rusli bernama Sahrin Hamid dan meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar.

Namun, saat itu Rusli hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar. Ia pun meminjam uang kepada pengusaha bernama Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus di Morotai jika Rusli menjadi Bupati.

Uang yang bisa didapatkan Rusli hanya sebesar Rp 2,989 miliar. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad, melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi.

Akhirnya, pada saat pembacaan putusan, majelis mengabulkan permohonan yg diantaranya membatalkan penetapan KPU Morotai terkait rekapitulasi penghitungan suara.

Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan perhitungan suara KPUD sebelumnya dan menetapkan perolehan suara sah bagi Rusli dan Weni sebesar 11.384 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com