Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/10/2015, 15:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua. Dalam kesaksiannya, Akil membantah menerima suap dari Rusli.

"Apakah terkait sengketa Pilkada, saksi pernah terima sesuatu?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015).

"Tidak pernah (terima uang)," kata Akil.

Akil telah divonis penjara seumur hidup atas sejumlah kasus suap terkait penyelesaian Pilkada di berbagai daerah. Dalam sengketa Pilkada Morotai, Akil menjadi ketua panel hakim. Saat itu, kata dia, hakim memenangkan gugatan Rusli di MK. (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)

"Garis besarnya, dilakukan penghitungan ulang," kata Akil.

Berdasarkan keterangan mantan pengacara Rusli, Sahrin Hamid, Rusli memerintahkan anak buahnya untuk mentransfer uang kepada Akil melalui rekening CV Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil. Namun, Akil membantah menerima uang dari Rusli melalui rekening tersebut. (baca: Masih Ada Kasus yang Diusut, KPK Belum Buka Blokir Rekening Akil Mochtar)

"Tidak pernah. Saya tidak tahu," kata dia.

"Dari keterangan saksi, saudara yang meminta uang," cecar hakim.

"Saya tidak pernah sama sekali memberikan rekening. Kalau memang ada saya minta uang, buktikan saja percakapan saya dengan salah satu saksi," tantang Akil.

Akil sedianya bersaksi dalam sidang Rusli pekan lalu. Namun, saat itu Akil menolak dengan alasan dirinya sudah dihukum dan dianggap bersalah.

"Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah. Jadi kesaksian saya tidak ada dampaknya lagi," ujar Akil.

Dalam kasus ini, Rusli didakwa menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com