Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kebiri Kimiawi Dianggap Efektif Kendalikan Angka Kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/11/2015, 22:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Agus Purwadianto, menilai hukuman kebiri masih bisa diberlakukan.

Namun, Agus menyebut sejumlah pembatasan. Salah satunya adalah dengan menggunakan suntik kimiawi, bukan dengan pengangkatan testis.

"Dari penelitian memang terbukti untuk mengurangi kecenderungan kekerasan dan penyimpangan seksual," ujar Agus di Gedung FH UI, Depok, Kamis (12/11/2015).

Agus menambahkan, pada faktanya, pelaku kejahatan seksual terbukti memang memiliki kadar androgen yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang bukan pelaku kejahatan seksual.

Hal tersebut menjadi salah satu dasar mengapa kebiri kimiawi dinilai lebih efektif.

Menurut Agus, kebiri kimiawi juga efektif dalam menurunkan angka kejahatan seksual berulang, walaupun pelaku memiliki faktor pendukung psikologis yang kuat.

Ia mencontohkan pemberlakuan kebiri kimiawi di Swedia. Pada 1960, kebiri kimiawi dilakukan kepada 900 orang pelaku kejahatan seksual di negara itu.

"80 persen kejadian kejahatan seksual berulang menurun hingga 2,3 persen," kata Agus.

Ia juga mencontohkan pemberlakuan kebiri kimiawi di Amerika terhadap 48 orang pria dengan perilaku seksual menyimpang.

Dengan pemberlakuan kebiri kimia satu tahun kepada 48 orang tersebut, pengaruh positif terlihat dari 40 orang.

Di antaranya adalah menurunnya perilaku penyimpangan seksual, penurunan fantasi seksual dan kemampuan mengontrol gairah seksual meningkat.

Meski begitu, Agus menuturkan, sejumlah efek samping jangka panjang mungkin terjadi kepada pelaku yang dikebiri secara kimiawi.

Risiko kesehatan yang mungkin terjadi, di antaranya osteoporosis, penyakit cardiovaskuler, gangguan metabolisme lemak dan glukosa, diabetes, infertilitas, depresi, anemia, kelelahan, dan penggumpalan darah.

"Efek sampingnya banyak, walaupun itu menahun. Artinya bisa kita atur jangkanya," tutur Agus.

Ia menilai hukuman kebiri kimiawi akan lebih efektif ketimbang hukuman penjara.

Selain menekankan penggunaan kebiri kimiawi, Agus juga mengatakan bahwa hukuman kebiri jika dilihat dari sisi medis masih dapat dilakukan.

Dengan catatan, jika ini merupakan bagian dari pengendalian komprehensif, serta menggunakan suntikan kimiawi berkala.

"Hukuman kebiri sebagai wujud kebijakan publik dari sisi medis masih dapat diberikan, dengan syarat yang amat limitatif (terbatas)," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com