Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PTUN Medan Tegaskan Putusannya Tak Terpengaruh Amplop dari OC Kaligis

Kompas.com - 12/11/2015, 13:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku menerima amplop dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, baik diserahkan langsung atau melalui anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary.

Namun, Tripeni menegaskan amplop tersebut tidak memengaruhinya membuat putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait surat penyelidikan dan panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Menurut dia, putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Medan pada 9 Juli 2015 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Baca: OC Kaligis: Saya Enggak Pernah "Nyogok", Gary "Ngobyek" Sendiri ) 

"Itu pertimbangan hukum murni. Tentu berdasarkan fakta dan keyakinan majelis, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tripeni saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Tripeni mengatakan, Kaligis pertama kali menemuinya pada April 2015 untuk konsultasi. Dalam pertemuan itu, Kaligis berkonsultasi mengenai gugatan yang akan diajukan. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap ) 

Saat itu, Tripeni meminta Kaligis untuk mengajukannya terlebih dahulu untuk diperiksa. Sebelum meninggalkan ruangan, Kaligis memberikan amplop berisi uang sebesar 5.000 dollar Singapura.

"Dia meninggalkan uang konsultasi, dengan buku-buku," kata Tripeni. (Baca: Terima 2.000 Dollar AS, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara )

Kaligis kembali menemui Tripeni pada Mei 2015 untuk berkonsultasi dan kembali menerima uang dari Kaligis sebesar 10.000 dollar AS.

Ketika ketiga kalinya diberikan amplop oleh Kaligis, Tripeni akhirnya menolak. Saat itu, Tripeni menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan.

Oleh karena itu, dia bersikukuh bahwa putusan yang diucapkannya pada 9 Juli 2015 merupakan murni pertimbangan majelis atas dasar hukum.

"Kalau ada pengaruh OCK minta tolong, saya terima. Tapi kan saya tolak (amplopnya)," ujar dia. 

Gugatan Kaligis Dikabulkan

Sebelumnya, Tripeni menyatakan Kaligis sempat merasa ragu apakah gugatannya bisa dimasukkan atau tidak. Sehingga, Kaligis memutuskan bertemu dengan dirinya. 

Akan tetapi, Hakim itu menegaskan bahwa dua amplop yang diberikan Kaligis sama sekali tidak memengaruhi putusan sidang. Putusan pun akhirnya dibacakan pada 7 Juli 2015 dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Kaligis.

Dua hari kemudian, Gary mendatangi ruangan Tripeni dan memberi amplop sebagai ucapan terima kasih Kaligis kepadanya.

Setelah diperiksa penyidik KPK, Tripeni baru mengetahui bahwa total uang yang diterimanya dari Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Adapun, rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com