Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Rusli Sibua Dituntut Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2015, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rusli dianggap terbukti bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Selain itu, Rusli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal memberatkan adalah perbuatan Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Rusli juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, KPU Kabupaten Pulau Morotai menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai 2011-2016, mengalahkan pasangan Rusli dan Weni.

Rusli dan Weni kemudian mengajukan permohonan keberatan atas perhitungan suara dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. (baca: Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada)

Sidang perkara tersebut diketuai oleh Akil dengan anggota panel Muhammad Alim fan Hamdan Zoelva.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diperiksa oleh Panel Hakim MK, Akil menghubungi pengacara Rusli bernama Sahrin Hamid dan meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar.

Namun, saat itu Rusli hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar. Ia pun meminjam uang kepada pengusaha bernama Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus di Morotai jika Rusli menjadi Bupati.

Uang yang bisa didapatkan Rusli hanya sebesar Rp 2,989 miliar. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad, melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi.

Pada sidang putusan di MK tanggal 20 Juni 2011, perkara yang dimohonkan oleh Rusli Weni dikabulkan seluruhnya.

Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan perhitungan suara KPUD sebelumnya dan menetapkan perolehan suara sah bagi Ruslo dan Weni sebesar 11.384 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com