Hingga Jumat (9/10/2015) pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 23.148 pendukung. Melalui petisi tersebut, masyarakat menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR untuk menolak usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mencabut revisi tersebut dari Program Legislasi Nasional.
"Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," demikian kutipan petisi itu.
Adapun sejumlah hal yang disorot oleh petisi tersebut dianggap membunuh KPK dan mematikan upaya pemberantasan korupsi. Pertama, pembatasan umur KPK hanya sampai 12 tahun. Menurut petisi tersebut, ketentuan itu hanya akan mematikan KPK secara perlahan.
"KPK sudah seharusnya ada dan terus berdiri sepanjang Republik Indonesia berdiri. KPK dibentuk untuk menyembuhkan Indonesia dari penyakit korupsi, ia juga harus ada untuk mengawal Indonesia tetap bersih dan bebas korupsi," bunyi petisi itu.
Kedua, di dalam draf revisi UU KPK, ada upaya mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya pada penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. KPK juga hanya boleh menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Begitu pula dengan kewenangan penyadapan dan penyitaan, KPK harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. Tak hanya itu, seperti disebutkan dalam petisi tersebut, operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan KPK pun mustahil diterapkan lagi pada masa mendatang.
Kewenangan penuntutan oleh KPK juga dihapus. Artinya, KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal, hingga saat ini, dari ratusan koruptor yang diproses, belum ada satu pun yang lolos dari tuntutan KPK dan dihukum setimpal.
Ketiga, petisi tersebut menyebutkan bahwa ada upaya mengubah KPK menjadi komisi pencegahan korupsi, bukan lagi pemberantasan korupsi karena mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan.
Dalam petisi itu dijelaskan, revisi UU KPK belum penting untuk dilakukan. Seharusnya, DPR fokus menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi.
"Masih banyak UU lain yang mendesak untuk dibahas dan bentuk dibandingkan mebahas UU KPK maupun berupaya membunuh KPK," demikian dipetik dari petisi itu.
Adapun tuntutan dalam petisi tersebut yaitu:
1. Ketua DPR RI diminta menghentikan pembahasan Revisi UU KPK dan cabut Revisi UU KPK dari rencana Legislasi DPR.
2. Presiden Jokowi diminta menolak usulan Revisi UU KPK.
"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas Korupsi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.