Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU KPK, Lebih dari 23.000 Orang Dukung Petisi "Jangan Bunuh KPK"

Kompas.com - 09/10/2015, 07:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penolakan terhadap rencana DPR mengajukan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituangkan dalam bentuk petisi "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK", Kamis (8/10/2015). Petisi ini diprakarsai oleh Suryo Bagus melalui situs change.org/janganbunuhkpk.

Hingga Jumat (9/10/2015) pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 23.148 pendukung. Melalui petisi tersebut, masyarakat menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR untuk menolak usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mencabut revisi tersebut dari Program Legislasi Nasional.

"Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," demikian kutipan petisi itu.

Adapun sejumlah hal yang disorot oleh petisi tersebut dianggap membunuh KPK dan mematikan upaya pemberantasan korupsi. Pertama, pembatasan umur KPK hanya sampai 12 tahun. Menurut petisi tersebut, ketentuan itu hanya akan mematikan KPK secara perlahan.

"KPK sudah seharusnya ada dan terus berdiri sepanjang Republik Indonesia berdiri. KPK dibentuk untuk menyembuhkan Indonesia dari penyakit korupsi, ia juga harus ada untuk mengawal Indonesia tetap bersih dan bebas korupsi," bunyi petisi itu.

Kedua, di dalam draf revisi UU KPK, ada upaya mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya pada penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. KPK juga hanya boleh menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar.

Begitu pula dengan kewenangan penyadapan dan penyitaan, KPK harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. Tak hanya itu, seperti disebutkan dalam petisi tersebut, operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan KPK pun mustahil diterapkan lagi pada masa mendatang.

Kewenangan penuntutan oleh KPK juga dihapus. Artinya, KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal, hingga saat ini, dari ratusan koruptor yang diproses, belum ada satu pun yang lolos dari tuntutan KPK dan dihukum setimpal.

Ketiga, petisi tersebut menyebutkan bahwa ada upaya mengubah KPK menjadi komisi pencegahan korupsi, bukan lagi pemberantasan korupsi karena mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan.

Dalam petisi itu dijelaskan, revisi UU KPK belum penting untuk dilakukan. Seharusnya, DPR fokus menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi.

"Masih banyak UU lain yang mendesak untuk dibahas dan bentuk dibandingkan mebahas UU KPK maupun berupaya membunuh KPK," demikian dipetik dari petisi itu.

Adapun tuntutan dalam petisi tersebut yaitu:
1. Ketua DPR RI diminta menghentikan pembahasan Revisi UU KPK dan cabut Revisi UU KPK dari rencana Legislasi DPR.
2. Presiden Jokowi diminta menolak usulan Revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas Korupsi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com