JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan alasan pembatasan usia kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembatasan itu diusulkan enam fraksi yang meminta agar revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2015.
"Rasionalisasi apa gitu? Dua belas tahun terjangkau enggak (pemberantasan korupsi). Dasar berpikir, apa yang terjadi selama ini dan masa depan, apa yang jadi soal dari masa lalu kapan ke masa (depan), posisinya tidak jelas," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2015).
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan, ketika KPK dibentuk, saat itu ada anggapan kinerja kepolisian dan kejaksaan masih kurang maksimal dalam menangani perkara korupsi. Di sisi lain, ada permintaan masyarakat agar menciptakan keadaan bebas korupsi (zero corruption).
Desmond mengatakan, hingga kini tidak ada parameter yang tegas untuk menunjukkan suatu keadaan bebas korupsi telah terwujud. Sementara itu, jika KPK diberi batas waktu tertentu untuk menangani kasus, juga tidak ada jaminan setelah KPK tiada persoalan korupsi sudah bersih.
"Mulai dari mana, apa ada lembaga yang berdasarkan masukan KPK yang bolong (korup) itu jadi tidak ada, apa 12 tahun jadi rasional?" ujarnya. (Baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)
Enam fraksi mengusulkan agar UU KPK yang ada saat ini direvisi. Keenam fraksi itu ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar. Adapun salah satu pasal yang ingin ditambahkan ialah "KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU ini diundangkan". (Baca: Diusulkan "Berusia" 12 Tahun Lagi, Apa Kata KPK?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.