Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus Kekerasan terhadap Anak, Ketum PBNU Nilai Bangsa Ini Lagi Sakit

Kompas.com - 06/10/2015, 19:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj angkat bicara terkait ditemukannya mayat anak perempuan yang diduga diperkosa sebelum dibunuh di Kalideres, Jakarta Barat. Said menilai, pelaku pembunuhan terhadap anak berusia sembilan tahun tersebut patut dihukum mati.

"Ya itu harus dihukum mati orangnya itu," kata Said di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ia juga menilai bahwa fenomena kekerasan terhadap anak yang terjadi telah menunjukkan adanya penyakit yang dialami bangsa. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak semacam itu dinilainya memalukan bangsa.

"Bangsa ini lagi sakit, apa saja terjadi di bangsa kita ini. Ada orang yang istrinya sembilan, ada yang tega dengan anak kecil, paedofilia, ini tanda-tanda bangsa lagi sakit, memalukan," tutur Said.

Jenazah bocah berinisial PNF ditemukan dalam kardus yang diikat plakban di jalan sempit di bawah Jembatan Sahabat, Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti seusai meninjau lokasi kejadian, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Aparat dari Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya kini dikerahkan memburu pelaku.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sebelumnya menyebutkan, kejahatan dan kekerasan terhadap anak terus berulang. Berdasarkan data yang ia kumpulkan dari lembaga perlindungan anak di 179 kota/kabupaten dan 34 provinsi di Indonesia pada kurun 2010-2014, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah itu, 58 persen dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Sisanya berupa kekerasan fisik, penelantaran, dan lainnya.

Mengacu pada data itu, kata Arist, Indonesia bisa disebut berada dalam status darurat kejahatan terhadap anak. Menurut Arist, pemerintah perlu lebih gencar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Selain itu, pemerintah juga perlu mengawasi pelaksanaan aturan dan mencari terobosan hukum agar pelaku jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com