Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/10/2015, 19:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj angkat bicara terkait ditemukannya mayat anak perempuan yang diduga diperkosa sebelum dibunuh di Kalideres, Jakarta Barat. Said menilai, pelaku pembunuhan terhadap anak berusia sembilan tahun tersebut patut dihukum mati.

"Ya itu harus dihukum mati orangnya itu," kata Said di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ia juga menilai bahwa fenomena kekerasan terhadap anak yang terjadi telah menunjukkan adanya penyakit yang dialami bangsa. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak semacam itu dinilainya memalukan bangsa.

"Bangsa ini lagi sakit, apa saja terjadi di bangsa kita ini. Ada orang yang istrinya sembilan, ada yang tega dengan anak kecil, paedofilia, ini tanda-tanda bangsa lagi sakit, memalukan," tutur Said.

Jenazah bocah berinisial PNF ditemukan dalam kardus yang diikat plakban di jalan sempit di bawah Jembatan Sahabat, Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti seusai meninjau lokasi kejadian, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Aparat dari Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya kini dikerahkan memburu pelaku.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sebelumnya menyebutkan, kejahatan dan kekerasan terhadap anak terus berulang. Berdasarkan data yang ia kumpulkan dari lembaga perlindungan anak di 179 kota/kabupaten dan 34 provinsi di Indonesia pada kurun 2010-2014, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah itu, 58 persen dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Sisanya berupa kekerasan fisik, penelantaran, dan lainnya.

Mengacu pada data itu, kata Arist, Indonesia bisa disebut berada dalam status darurat kejahatan terhadap anak. Menurut Arist, pemerintah perlu lebih gencar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Selain itu, pemerintah juga perlu mengawasi pelaksanaan aturan dan mencari terobosan hukum agar pelaku jera.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com