Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PTUN Medan Mengaku Tiga Kali Diberi Amplop oleh OC Kaligis

Kompas.com - 01/10/2015, 18:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro, dihadirkan menjadi saksi dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Syamsir Yusfan, sekretaris panitera. Dalam kesaksiannya, Tripeni mengaku tiga kali menerima amplop berisi uang dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Pertemuan pertama Tripeni dengan Kaligis terjadi pada 29 April 2015. Kaligis diantar oleh Syamsir ke ruangannya untuk konsultasi gugatan yang akan diajukan. Pertemuan kedua dilakukan pada 5 Mei 2015 sebelum gugatan didaftarkan.

"Setelah konsultasi, dia memberikan dollar. Setelah itu, saya taruh di laci kantor," ujar Tripeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Pada pertemuan pertama, Kaligis menyatakan keinginannya menggugat soal surat perintah penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait korupsi dana bantuan sosial. Kaligis, kata Tripeni, sempat ragu apakah gugatannya bisa dimasukkan atau tidak. (Baca: OC Kaligis Pecat Gary secara Tak Hormat di Tengah Persidangan)

"Saya bilang, masukkan saja. Kita sarankan sebaiknya yang digugat surat keputusan permintaan keterangan," kata Tripeni.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sebelum meninggalkan ruangan Tripeni, Kaligis meninggalkan selembar amplop putih di meja Tripeni. Penasaran, Tripeni membuka amplop itu dan mendapati berlembar-lembar dollar Singapura.

Namun, ia mengaku tak mau menerima uang itu sehingga menggantinya dengan amplop coklat yang tertutup rapi. Pada pertemuan berikutnya, 5 Mei 2015, Tripeni mengaku kaget karena tiba-tiba Kaligis masuk ke ruangannya. (Baca: OC Kaligis dan Pengacaranya "Ngotot" Menolak Rekaman Sadapan Diputarkan)

"OCK ke ruangan saya, tidak saya undang. Intinya, ingin yakinkan bahwa gugatan itu layak didaftarkan," kata dia.

Sama seperti pertemuan pertama, Kaligis kembali menyerahkan uang kepada Tripeni. Saat itu, Tripeni tidak bisa menolak pemberian Kaligis. Bahkan, ia berencana mengembalikannya langsung kepada Kaligis begitu putusan dibacakan.

"Beliau kan orang senior, enggak enak nolak. Hampir dua bulan saya gabung di laci, enggak saya apa-apakan," kata Tripeni. (Baca: Dalam Rekaman Sadapan, OC Kaligis Perintahkan Gary Kasih Uang ke Panitera)

Tripeni menegaskan bahwa dua amplop yang diberikan Kaligis sama sekali tidak memengaruhi putusan sidang. Putusan tersebut dibacakan pada 7 Juli 2015 dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Kaligis.

Dua hari kemudian, M Yagari Bahstara, anak buah Kaligis, mendatangi ruangan Tripeni. Gary lalu memberikan amplop kepada Tripeni sebagai ucapan terima kasih kepadanya. (Baca: Panik karena Gary Ditangkap KPK, Asisten Kaligis Buang Ponselnya)

"Dia datang kemudian menyerahkan 'Pak ini terima kasih dari OCK'. Saya menolaknya. Gary taruh di kursi dan Gary keluar," kata Tripeni.

Setelah diperiksa penyidik KPK, Tripeni baru mengetahui bahwa total uang yang diterimanya dari Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Adapun rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com