JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, memecat anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary. Pemecatan dilakukan saat Gary menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung hingga dini hari tersebut, Kaligis mengatakan kepada Gary bahwa kantornya hampir tutup, bahkan ada lawyer yang meninggal akibat kasus ini.
"Kamu tahu kita punya pengacara tadinya 100 orang sekarang tinggal 15 orang. Ada yang meninggal, bagian hak cipta, mereka stres," kata Kaligis dalam persidangan, Selasa (29/9/2015) dini hari.
Kaligis ingin menjelaskan, akibat kasus ini, banyak perubahan drastis yang terjadi pada kehidupan karyawannya. "Saya cuma kasih tahu karena kau jadi justice collaborator, saya berhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.
"Kita celaka, hampir tutup kantor, kantor mandek, rekening diblokir. Bayangkan sekarang, berapa banyak yang saya kasih sekolah, gimana nasibnya," kata Kaligis.
Bahkan, Kaligis menyalahkan Gary atas nasib yang menimpa hakim PTUN Medan. "Kasihan hakim itu, enggak mungkin lagi jadi hakim," ujarnya.
Setelah itu, Kaligis maju mendekati Gary yang duduk di kursi saksi sambil menyerahkan selembar kertas bukti bahwa dirinya telah dipecat dengan tidak hormat.
Tak mau kalah, Gary yang menerima dirinya dipecat juga menyebutkan dampak yang dia rasakan akibat kasus ini. "Saya anak satu-satunya, laki-laki di keluarga, saya tulang punggung," kata Gary.
Hakim lalu menengahi. Dia menyebutkan, sidang kali ini sudah berjalan hampir lima jam, padahal baru mendatangkan satu saksi. "Ini sudah hampir pukul 24.00. Empat setengah jam baru satu saksi," kata Hakim Sumpeno.
Hakim berharap, ke depannya, pemeriksaan saksi lebih pada hal-hal yang substantif. Sebab, masih banyak saksi dan ahli yang akan dihadirkan. "Saksi ada 27 orang dari JPU, belum ahli-ahli. Apakah seperti ini pembawaan setiap sidang nanti?"
"Ke depan, kira-kira, yang enggak substansif enggak perlu diulang-ulang. Kalau masih ada saksi lain, mungkin dilanjutkan hari Kamis," kata hakim. (Wahyu Aji)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.