Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rekaman Sadapan, OC Kaligis Perintahkan Gary Kasih Uang ke Panitera

Kompas.com - 29/09/2015, 00:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara M Yagari Bhastara alias Gary dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutarkan sejumlah rekaman sadapan percakapan yang diakui Gary dilakukan antara dirinya dengan Kaligis.

Dalam salah satu rekaman, suara yang diakui Gary sebagai suara Kaligis menekankan agar Gary memberi sejumlah uang kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Nanti ngomong sama panitera. Kau kasih dollarnya itu dulu," kata Kaligis dalam rekaman itu.

Kaligis merasa tidak yakin suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Ia pun meminta rekaman diputar kembali.

"Enggak ada omongan dollar itu. Dipelintir," kata Kaligis.

Rekaman itu pun kembali diputar. Kali ini, Kaligis hanya diam, hanya menyaksikan penjelasan Gary soal makna percakapan tersebut.

"Pak OC bilang, kasih uang itu ke panitera setelah putusan. Itu (telepon) tanggal 6 Juli pagi," ujar Gary.

Setelah itu, jaksa memutar rekaman percakapan berikutnya. Kali ini, Gary menyinggung soal "kode" yang diberikan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan agar Kaligis juga memberi perhatian kepada dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Hamzah, tidak hanya kepada hakim ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro.

"Hari Selasa ya, minggu depan, Prof. Kan kemarin kita udah kasih kesimpulan di sana. Waktu itu paniteranya sempet kasih kode, Prof," kata Gary dalam rekaman itu. "

Apa maksudnya itu?" tanya jaksa.

"Syamsir sempat nyamperin kita, saya sama Pak OC, sebaiknya menghadap juga ke kiri dan ke kanan. Maksudnya hakim sebelah kiri dan kanan," ujar Gary.

Dalam kesaksiannya, Gary membeberkan rincian pemberian uang oleh Kaligis kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pada 2 Juli 2015, kata Gary, dia, Kaligis, dan asisten pribadi Kaligis bernama Yurinda Tri Achyani alias Indah menyambangi kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis mengaku ingin bertemu Tripeni dan menyerahkan dua buah buku yang terselip amplop putih. Namun, saat itu Tripeni menolak amplop tersebut.

Mereka pun kembali pada 5 Juli 2015. Setibanya di kantor PTUN Medan, Indah mengeluarkan dua buku dan empat amplop dari tasnya dan diberikan kepada Kaligis. Mulanya, Kaligis ingin menyerahkan buku dan amplop itu sendirian kepada hakim, namun urung dan menyuruh Gary yang menyerahkannya.

Keesokan harinya, Kaligis menghubungi Gary dan mendiskusikan soal kemungkinan gugatan mereka dapat dikabulkan. "Pak OC di akhir pembicaraan bilang agar berikan dollar ke panitera," kata Gary.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com