JAKARTA, KOMPAS.com — Asisten pribadi pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias Indah, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Dalam kesaksiannya, Indah mengaku membuang ponselnya saat mengetahui rekannya sesama anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: OC Kaligis Pecat Gary secara Tak Hormat di Tengah Persidangan)
"Setelah penangkapan Gary, saya panik. Saya enggak punya pikiran apa-apa lagi, lalu saya buang," ujar Indah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Indah mengatakan, ide membuang ponsel itu atas saran Afrian Bondjol, salah satu pengacara Kaligis. Akhirnya, Indah menuruti saran tersebut.
Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan jaksa di pengadilan, ada beberapa percakapan yang dilakukan Indah dengan Gary mengenai aktivitasnya untuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Baca: OC Kaligis dan Pengacaranya "Ngotot" Menolak Rekaman Sadapan Diputarkan)
Dalam kasus ini, Indah ikut mendampingi Kaligis dan Gary ke Kantor PTUN Medan menemui hakim dan panitera. Selain membuang ponsel, Indah juga membenarkan hendak bepergian ke luar negeri setelah Gary ditangkap tangan.
"Sebelum Lebaran, saya berencana keluar negeri bersama keluarga saya," kata Indah.
Padahal, saat itu Indah telah dicegah oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK. Namun, Indah mengaku desakan keluarga membuatnya nekat pergi ke luar negeri. Sebelum pergi, Indah pun telah meminta izin kepada Kaligis. Namun, pada akhirnya dia tidak dapat berangkat karena paspornya ditahan.
Penasihat hukum Kaligis langsung menyela. Menurut dia, pertanyaan jaksa kepada Indah tidak ada korelasinya dengan Kaligis. (Baca: Dalam Rekaman Sadapan, OC Kaligis Perintahkan Gary Kasih Uang ke Panitera)
Namun, jaksa menegaskan bahwa keterangan Indah mengenai ponsel itu penting untuk diketahui.
"Ini kan bagian menghilangkan saksi, harus dikemukakan persidangan. Ini bagian dari menghilangkan alat bukti," kata jaksa Yudi Kristiana.
Hakim ketua Sumpeno kemudian meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan.
"Ini berkaitan dengan jaksa dalam rangka membuktikan," kata hakim Sumpeno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.