Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panik karena Gary Ditangkap KPK, Asisten Kaligis Buang Ponselnya

Kompas.com - 01/10/2015, 16:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asisten pribadi pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias Indah, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.

Dalam kesaksiannya, Indah mengaku membuang ponselnya saat mengetahui rekannya sesama anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: OC Kaligis Pecat Gary secara Tak Hormat di Tengah Persidangan)

"Setelah penangkapan Gary, saya panik. Saya enggak punya pikiran apa-apa lagi, lalu saya buang," ujar Indah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Indah mengatakan, ide membuang ponsel itu atas saran Afrian Bondjol, salah satu pengacara Kaligis. Akhirnya, Indah menuruti saran tersebut.

Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan jaksa di pengadilan, ada beberapa percakapan yang dilakukan Indah dengan Gary mengenai aktivitasnya untuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Baca: OC Kaligis dan Pengacaranya "Ngotot" Menolak Rekaman Sadapan Diputarkan)

Dalam kasus ini, Indah ikut mendampingi Kaligis dan Gary ke Kantor PTUN Medan menemui hakim dan panitera. Selain membuang ponsel, Indah juga membenarkan hendak bepergian ke luar negeri setelah Gary ditangkap tangan.

"Sebelum Lebaran, saya berencana keluar negeri bersama keluarga saya," kata Indah.

Padahal, saat itu Indah telah dicegah oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK. Namun, Indah mengaku desakan keluarga membuatnya nekat pergi ke luar negeri. Sebelum pergi, Indah pun telah meminta izin kepada Kaligis. Namun, pada akhirnya dia tidak dapat berangkat karena paspornya ditahan.

Penasihat hukum Kaligis langsung menyela. Menurut dia, pertanyaan jaksa kepada Indah tidak ada korelasinya dengan Kaligis. (Baca: Dalam Rekaman Sadapan, OC Kaligis Perintahkan Gary Kasih Uang ke Panitera)

Namun, jaksa menegaskan bahwa keterangan Indah mengenai ponsel itu penting untuk diketahui.

"Ini kan bagian menghilangkan saksi, harus dikemukakan persidangan. Ini bagian dari menghilangkan alat bukti," kata jaksa Yudi Kristiana.

Hakim ketua Sumpeno kemudian meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan.

"Ini berkaitan dengan jaksa dalam rangka membuktikan," kata hakim Sumpeno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com