JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum, Senin (24/8/2015), telah menetapkan sebanyak 62 pasangan bakal calon kepala daerah tidak lolos dalam tahap verifikasi yang dilakukan di 261 daerah.
Setelah penetapan tersebut, ada tiga daerah uang memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasang, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Minahasa Selatan. Sementara itu, tiga daerah lain, yakni Kota Surabaya dan Samarinda serta Kabupaten Pacitan, akan mengumumkan penetapan calon pada 30 November 2015.
Berikut nama-nama pasangan bakal calon yang tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah.
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Haris T Kamaru dan Yusuf K Mooduto (perorangan)
2. Kabupaten Bone Bolango
Ruwaida Mile dan Benyamin Hadju (perorangan)
3. Kabupaten Boven Digoel
Edwar Christofel Haurissa dan Paulus Etrash (perorangan)
4. Kabupaten Boyolali
Cahyo Sumarso dan M Yakni Anwar (perorangan)
5. Kabupaten Bulukumba
Sukma Nurani Amperia dan A Abdul Hakim (perorangan)
6. Kabupaten FakFak
Mohammad Uswanas dan Abraham Sopaheluakam, yang didukung oleh Demokrat, PDI-P, Nasdem, Hanura, PAN, PBB, dan PPP
7. Kabupaten Gowa
Syachrir Syarifuddin dan Anwar Usman dari Golkar
8. Kabupaten Jembrana
I Ketut Wirawan dan I Made Suardana (Golkar, Demokrat, Gerindra)
9. Kabupaten Kaimana
Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa (PDI-P, PKB, Hanura)
10. Kabupaten Kepahiang
Zurdinata dan Iwan Sumantri ( PKPI)
11. Kabupaten Kepulauan Aru
Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu (Golkar, Gerindra)
12. Kabupaten Kepulauan Aru
Obed Barends dan Eliza Lasarus Darakay (PKB, PPP)