Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Jokowi, Ketum SOKSI Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Kompas.com - 08/08/2015, 22:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komarudin menyatakan dukungannya terhadap pencantuman pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP yang diusulkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Golkar tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir membuka rapat kerna nasional I SOKSI di Balai Kartini, Sabtu (8/8/2015).

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kader SOKSI untuk tetap mengawal pemerintahan saat ini. Kami pun mendukung di dalam rancangan UU KUHP dimasukkan soal pasal penghinaan presiden," ujar Ade saat membacakan pidato politiknya.

Dia menjelaskan pasal itu diperlukan lantaran negara Indonesia adalah negara ketuhanan yang menjunjung tinggi adat istiadat. Sehingga, Ade menilai presiden harus tetap dihargai.

"Jangankan presiden, rakyat biasa pun tak boleh dihina," kata dia.

Namun, Ade juga mengingatkan agar pasal penghinaan terhadap presiden jangan sampai dijadikan pasal karet. Berdasarkan pengalaman yang lalu, pasal penghinaan presiden selalu digunakan aparat penegak hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Maka dari itu, Ade menyatakan SOKSI meminta pemerintah untuk menghindari celah dalam pencantuman pasal itu. "Saya sudah pesan pasal-pasal penghinaan yang kelak diatur, harus jauh dari pasal karet. Pengalaman mengatakan, bahwa pasal karet kerap disalahgunakan," kata dia.

Dalam pidato politiknya, Ade juga menyinggung pentingnya pemberdayaan UMKM dan koperasi. Menurut dia, di dalam perekonomian yang melemah, UMKM dan koperasi selalu bisa bertahan termasuk pada krisi menerpa Indonesia di tahan 1997.

Ade kembali memimpin SOKSI untuk periode 2015-2020. Sejumlah tokoh Golkar tampak turut menjadi pengurus pada organisasi pimpinan Ade itu seperti Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, Nurdin Halid, Firman Soebagyo, Tantowi Yahya, Doddy Alex, dan Lalu Mara Satriawangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com