JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, diwarnai perdebatan sengit antara tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Dahlan, Made Darma Weda. Perdebatan itu bermula ketika Made menjelaskan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Di dalam KUHAP Pasal 1 ayat (2) telah disebutkan definisi mengenai penyidikan itu sendiri," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Ia menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU. Penyidikan itu diawali dengan proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
"Jadi sprindik keluar dulu, kemudian dicari alat buktinya. Setelah itu ditemukan baru ditentukan siapa tersangkanya. Secara teoritis, proses hukum acara ini adalah prosedural," ujarnya.
Pernyataan itu kemudian ditimpali oleh pengacara Dahlan, Pieter Talaway. Ia pun mempertanyakan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka apabila penyidik tidak mengikuti proses acara yang telah ditentukan KUHAP.
"Kalau tidak dilakukan secara proses hukum, maka (penyidikan) dianggap tidak sah," ujar Made menanggapi pertanyaan Talaway.
Namun, anggota tim hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun mendadak membalikkan pernyataan saksi. Ia pun mempertanyakan keabsahan suatu proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan jika di dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan untuk tujuan dan kasus apa hal itu dilakukan.
"Apakah sah, melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, sementara tidak jelas di dalam sprindik itu siapa tersangkanya?" tanya Bonaparte.
Made pun tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Lantas, Bonaparte kembali bertanya kepada saksi.
"Jadi diperkenankan penyidik menuliskan nama tersangka di dalam sprindik?" tanya Bonaparte.
"Sprindik harus ada namanya," jawab Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.