Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Siap Gugat KPU jika PPP Versinya Ditolak di Pilkada

Kompas.com - 26/07/2015, 15:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, mengatakan telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum apabila penyelenggara pemilu menolak pendaftaran calon kepala daerah atas kepengurusan partainya. Ia bersikeras menolak pendaftaran pilkada dengan tanda tangan dua kepengurusan PPP.

"Kami yakin bisa diterima. Tetapi, kalau ada penolakan, kita sudah menyiapkan gugata. Kami yakin atas dasar undang-undang mana pun, yang kita lakukan ini benar. PKPU itu yang salah, salah berpikir, salah konsep dan sesat, " ujar Romi, panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).

Romi berpendapat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur tentang syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai berkonflik, telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Menurut dia, tidak ada aturan yang membenarkan adanya dualisme kepengurusan.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama. (Baca KPU Rampungkan Revisi Peraturan, PPP dan Golkar Bisa Ikut Pilkada)

Romi mendukung sikap DPD PPP yang mengajukan gugatan uji materi PKPU 12 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung. Ia berharap, sebelum KPU menetapkan nama-nama pasangan calon pada 24 Agustus 2015, MA telah menganulir peraturan tersebut, sehingga memberikan suatu kepastian hukum. (Baca PPP Kubu Romi Akan Gugat KPU jika Tak Ubah Aturan soal Partai Berkonflik)

"Terima kasih pada KPU yang telah berhasil memecah PPP secara struktural sampai tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya PKPU ini, kita justru terpecah tidak karuan," kata Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com