"Tadi saya sempat telepon ke salah satu penyidik, apakah akan dijemput paksa? Tidak ada. Namun beberapa menit kemudian sudah di KPK," kata Achmad, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Achmad mengatakan, saat diperiksa, Rusli diajukan 17 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut terkait sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi dan juga menyinggung mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Di antaranya apakah kenal Akil Mochtar, hakim konstuitusi. Kemudian soal CV Ratu Samagat. Tidak tahu," ujar Achmad.
Achmad mengatakan, kliennya bersikukuh tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mentransfer uang kepada Akil. Kalau pun ada bukti transfer uang, menurut dia hal tersebut bukan atas kehendak Rusli.
"Tidak pernah ada uang. Tidak tahu uang dari mana. Pak Rusli tidak memerintahkan ketiga orang tersebut. Dia bersikukuh," kata Achmad.
Rusli dijemput paksa petugas KPK pada Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa selama 6,5 jam, Rusli resmi ditahan KPK. Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK.
Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.