JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha membenarkan bahwa penyidik KPK menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua. Rusli dijemput paksa karena dua kali mangkir panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Tadi siang penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka RS. Jadi yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Dalam tiga panggilan sebelumnya, Rusli memang memberikan keterangan soal ketidakhadirannya. Namun, kata Priharsa, penyidik menganggap alasannya tidak layak sehingga merasa perlu dilakukan jemput paksa. (baca: Dua Kali Absen di Pemeriksaan, Bupati Morotai Akhirnya Dibawa Petugas KPK)
"Penyidik anggap bahwa alasan tersebut tidak layak dan patut sehingga penyidik merasa perlu melakukan penjemputan terhadap tersangka RS untuk dilakukan pemeriksaan segera pada hari ini," kata Priharsa.
Namun, Priharsa belum dapat memastikan apakah Rusli akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Belum tahu. Penahanan tergantung pertimbangan penyidik," kata Priharsa.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai sebelumnya mengatakan, kliennya enggan memenuhi panggilan KPK karena telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap KPK menerima alasan tersebut dan menghormati upaya hukum yang dilakukan Rusli. (baca: Ajukan Praperadilan, Bupati Morotai Tolak Diperiksa KPK)
"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Achmad.
Rusli menggugat penetapan tersangkanya. Ia merasa tidak pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. (baca: Kembangkan Kasus Akil, KPK Tetapkan Bupati Morotai sebagai Tersangka)
Menurut Achmad, kliennya tidak pernah menyuruh pihak tertentu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.