"Yang jelas sudah lama KPK melakukan pengintaian," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta.
Priharsa mengatakan, Rusli dijemput dari sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Namun, ia enggan mengungkap lokasi tersebut. (baca: KPK: Bupati Morotai Dijemput Paksa untuk Diperiksa)
"Tidak bisa disebutkan. Di sebuah lokasi di Jakarta Selatan," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, saat dijemput petugas KPK, tak ada perlawanan dari Rusli. Keberadaan Rusli di Jakarta diketahui sejak Minggu (5/7/2015). Saat itu, ia memberikan jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai sebelumnya mengatakan, kliennya enggan memenuhi panggilan KPK karena telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap KPK menerima alasan tersebut dan menghormati upaya hukum yang dilakukan Rusli. (baca: Ajukan Praperadilan, Bupati Morotai Tolak Diperiksa KPK)
"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Achmad.
Rusli menggugat penetapan tersangkanya. Ia merasa tidak pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. (baca: Kembangkan Kasus Akil, KPK Tetapkan Bupati Morotai sebagai Tersangka)
Menurut Achmad, kliennya tidak pernah menyuruh pihak tertentu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.