KPK tidak akan terpengaruh pada peraturan presiden yang menjamin kepala daerah tidak dikriminalisasi demi percepatan pembangunan infrastruktur.
"KPK tetap berpihak pada Undang-Undang Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, kebijakannya menyimpang dan jelas-jelas ada unsur kesalahan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Indriyanto menekankan apabila ada unsur kesengajaan di balik kebijakan yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), perpres tersebut tidak berlaku.
"KPK ataupun KPA titik beratnya adalah administratief recht. Tapi, bila ada mens rea (unsur kesalahan) di balik kebijakan itu, UU Tipikor berlaku bagi pelanggaran," kata pakar hukum pidana itu.
Indriyanto menambahkan, perpres tersebut harus diapresiasi sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi.
Komentar Indriyanto menanggapi langkah pemerintah yang sedang menyusun perpres untuk melindungi pejabat daerah dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan APBD. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Antikriminalisasi Pejabat?)
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak perpres tersebut. JK beralasan perpres ini dikeluarkan agar pembangunan tetap berjalan, bukan melindungi perilaku korupsi. (Eri Komar Sinaga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.