Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Kompas.com - 09/06/2015, 17:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terhadap Polri. Lalu, apa pertimbangan Zuhairi dalam menolak permohonan Novel yang mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan penyidik Bareskrim Polri itu?

Dalam permohonannya, Novel mempersoalkan adanya perubahan pasal yang digunakan di dalam laporan polisi dengan surat perintah penangkapan. Dalam laporan polisi, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHAP. Sementara, dalam surat perintah penangkapan, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 422 juncto Pasal 52 KUHAP.

Menurut hakim Zuhairi, perubahan pasal dapat saja terjadi jika proses penyidikan telah dilakukan. Ia pun merujuk bukti T7 berupa berita acara pemeriksaan penyidikan tanggal 17 Februari 2015.

"Pengadilan berpendapat bahwa dasar hukum dalam berita penangkapan yang berbeda dengan laporan polisi dapat dibenarkan. Karena sudah melalui proses hukum berdasarkan laporan pemeriksaan," kata Zuhairi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Sementara itu, hakim juga tidak dapat menerima alasan Novel yang tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Februari dan 26 Februari 2015. Saat itu, Novel berdalih tengah menjalankan tugas dari KPK dan telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya.

"Menimbang bahwa pemanggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sudah cukup dan harus dipenuhi walaupun sedang menjalankan tugas. Oleh karenanya, pemanggilan ketiga dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dengan demikian penangkapan terhadap termohon oleh pemohon sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Terkait tindakan penyidik yang mengikuti Novel hingga ke lantai dua kediamannya, menurut Zuhairi merupakan tindakan yang wajar. Tindakan itu bukan termasuk upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik, melainkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin dilakukan Novel.

Mengenai surat perintah penangkapan yang dinilai kedaluwarsa, Zuhairi berpendapat, jika surat perintah penangkapan tak dapat kedaluwarsa. Meskipun, dalam permohonananya Novel telah mencantumkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

Surat perintah penangkapan Novel Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM terbit pada 24 April 2015. Namun, penangkapan baru dilaksanakan pada 1 Mei 2015. "Menurut hemat hakim, dengan mempertimbangkan bahwa surat perintah berlaku sejak tanggal dikeluarkan, maka surat perintah penangkapan berlaku tidak ada batasnya," ujarnya.

"KUHAP mengandung makna bahwa penangkapan hanya dilakukan dalam jangka waktu satu hari sesuai dalil pemohon. Jika sudah satu hari maka bisa diteruskan ditahan atau dilepaskan," ujarnya.

Lebih jauh, Zuhairi berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan Novel sudah memenuhi alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan, terkait dalil permohonan yang menyatakan bahwa ada kerugian materil dan imateril yang dialami istri Novel, Zuhairi tidak mempertimbangkannya. Ia beralasan, penangkapan dan penahanan Novel sah secara hukum, sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com