JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK Novel Baswedan memutuskan mencabut gugatan kedua praperadilan yang ia ajukan terhadap Polri. Keputusan itu diambil setelah mereka menerima saran hakim tunggal Dahmi Wirda yang mengadili perkara ini.
"Kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan kembali," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry, saat sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2015).
Sidang sebelumnya sempat diskors selama 15 menit. Hal itu menyusul terjadi perdebatan usai tim kuasa hukum Novel membacakan berkas perubahan permohonan praperadilan. (baca: Hakim Sarankan Novel Cabut Gugatan Praperadilan)
Baik hakim maupun kuasa hukum Polri menilai ada perubahan prinsipil di dalam berkas tersebut. Namun, kuasa hukum Novel meyakini, perubahan yang mereka lakukan tidak prinsipil.
"Pada prinsipnya kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban, maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Tapi kami menghormati dan menghargai hak termohon, selain itu waktu untuk acara praperadilan yang cepat," ujarnya.
Hakim Dahmi lantas mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Novel. Namun, untuk kelengkapan administrasi, hakim meminta agar pencabutan itu diajukan secara tertulis.
Sidang akhirnya kembali diskors dan akan dilanjutkan Rabu (10/6/2015) esok, dengan agenda penyerahan berkas administrasi pencabutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.