JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Zuhairi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan terhadap Polri, Selasa (9/6/2015). Novel mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu.
"Menyatakan, menolak permohonan praperadilan dari pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata Zuhairi saat membacakan putusan.
Semula, Zuhairi menolak semua eksepsi yang diajukan Polri selaku termohon dalam gugatan ini. Namun, rupanya, hakim juga menolak semua pokok perkara yang diajukan Novel dalam gugatan praperadilan yang ia ajukan.
Zuhairi memutuskan, tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sah menurut hukum. Begitu pula tindakan penahanan terhadap Novel yang dilakukan 1 x 24 jam setelah ia ditangkap.
"Menyatakan sah penangkapan dan penahanan termohon kepada pemohon Novel Baswedan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.