JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Polri, Joelbaner Toendan, menilai tepat keputusan tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mencabut gugatan praperadilan. Menurut dia, jika sidang tetap dilanjutkan, maka hal itu justru memberi keuntungan bagi Polri.
"Sebenarnya ini menguntungkan bagi kami kalau ini dilanjutkan. Kami sudah dapat memastikan akan memenangkan ini, tapi kami masih beri kesempatan (kepada Novel)," kata Joel di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Tim hukum Polri sebelumnya mengajukan keberatan atas perbaikan gugatan yang diajukan Novel. Menurut Joel, banyak hal prinsipil yang diubah dalam perbaikan itu, meliputi isi petitum hingga tuntutan yang diajukan.
Joel juga mempersoalkan perubahan tanggal berkas permohonan. Semula, tanggal pengajuan gugatan yang tercantum di dalam berkas itu adalah 11 Mei 2015. Penanggalan berkas itu diubah menjadi 9 Juni 2015 dengan sejumlah perubahan di dalamnya.
"Kalau masuk yang baru ini, maka seharusnya kasih kami kesempatan untuk membuat tanggapan atas berkas yang baru ini. Nah, ini mereka bilang mau renvoi tanggal menjadi 11 Mei, tapi isi berkasnya tetap yang baru, ini tidak bisa," ujar Joel.
Menurut dia, jika Novel ingin berkas permohonan yang telah diperbaiki menjadi dasar pengajuan gugatan, maka seharusnya ia mencabut gugatan awal mereka. Setelah itu, mereka mendaftarkan gugatan baru dengan nomor register baru. Pendapat ini, kata dia, sejalan dengan pemikiran hakim tunggal Dahmi Wirda yang menyarankan agar Novel mencabut gugatannya. "Saya kira hakim sudah cukup baik menyarankan pencabutan itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.