JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, berencana mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang miliknya. Pengajuan itu dilakukan setelah kuasa hukumnya mencabut gugatan yang sama, hari ini. Gugatan dicabut karena ada sejumlah perbaikan di dalam berkas gugatan yang diajukan.
"Secepatnya akan kita ajukan yang baru. Dalam minggu ini kita akan mengajukan permohonan," ujar anggota tim kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Tim kuasa hukum Novel memutuskan mencabut gugatan praperadilan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini. Pencabutan dilakukan setelah hakim dan kuasa hukum Polri menilai ada perubahan prinsipil yang dilakukan dalam berkas gugatan yang telah diperbaiki. Kuasa hukum Novel membantah, tetapi akhirnya tetap mencabut gugatan.
"Kami tidak mau mengorbankan substansi permasalahan yang ada dan telah kami susun justru gugur karena hal teknis. Sehingga, kami memilih mengajukan yang baru agar proses yang cepat ini tidak menghilangkan substansi gugatan," ujarnya.
Pratiwi menambahkan, dalam berkas gugatan yang baru, tim akan memasukkan sejumlah hal yang sebelumnya belum tertuang di dalam petitum gugatan, seperti pasal-pasal. Termasuk juga, apabila ada hal yang ingin ditambahkan Novel dalam berkas gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.