Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh 2015: Realistiskah Dirikan Partai Buruh?

Kompas.com - 01/05/2015, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Lebih dari 100.000 buruh berencana memenuhi jalanan Jakarta pada Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2015.

Mereka akan beraksi di depan Istana Negara sebelum berkumpul di Istora Senayan untuk mendeklarasikan Gerakan Buruh Indonesia (GBI), yang diarahkan menjadi sebuah partai buruh yang baru.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Ilham Syah dari komite persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia mengatakan, partai itu akan terdiri dari konfederasi, federasi, serikat pekerja dan elemen gerakan rakyat yang lain.

Tapi partai itu baru akan dideklarasikan kemudian, tidak di Hari Buruh.

Yang akan dideklarasikan sekarang, menurut Prihanani, presiden hubungan internasional KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Internasional) adalah Gerakan Buruh Indonesia.

"Kami memang punya aspirasi untuk membangun suatu partai buruh, karena selama ini buruh hanya digunakan sebagai pemancing suara saja untuk partai-partai lain, namun sesudah pemilu kepentingan kami tak dipedulikan," kata Prihantini.

GBI yang akan dideklarasikan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) buruh di Istora Senayan 1 Mei ini tak pelak akan merupakan cikal bakal pendirian partai itu.

Ormas GBI akan dibentuk dari tiga konfederasi buruh terbesar: KSPSI, KSBI dan KSPI.

Bukan yang pertama

Sudah ada beberapa partai buruh yang dibentuk sejak jatuhnya Soeharto pada 1998.

Namun tak ada yang berhasil menarik pendukung yang cukup, sehingga tak memperoleh kursi di parlemen dan akhirnya bubar.

Termasuk Partai Buruh Nasional pimpinan Mochtar Pakpahan, pemimpin serikat buruh independen pertama, SBSI, yang keluar masuk penjara semasa pemerintahan Soeharto.

Ini disadari para tokoh buruh dari KSPSI, KSBI dan KSPI.

Menurut Prihantini, belajar dari kegagalan partai-partai buruh lain sebelumnya, partai buruh yang akan mereka bentuk nanti harus mampu memaksimalkan dukungan 40 juta buruh dan keluarganya, yang merupakan tambang suara yang sangat besar.

"Dan kami sudah memiliki pengalaman berharga," kata Prihantini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com