Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Praperadilan Sutan Bhatoegana Belum Gugur

Kompas.com - 31/03/2015, 19:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan, sidang praperadilan kliennya belum gugur. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Permohonan KPK tanggal 26 Maret 2015 kepada Ketua Pengadilan Tipikor untuk menetapkan hari persidangan dan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi. Oleh sebab itu, surat permohonan dimulainya pemeriksaan dan pelimpahan perkara kasus klien kami, sifatnya masih tahap permohonan belum masuk tahap pemeriksaan," kata Rahmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Di samping itu, Rahmat juga ingin mengklarifikasi pernyataan Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukan Sutan telah gugur. Menurut Made, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), praperadilan gugur apabila sidang di Pengadilan Tipikor telah dimulai.

"Pemeriksaan seperti yang dimaksud KPK adalah sidang pertama pada perkara pokok pembacaan dakwaan," katanya.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang menjerat Sutan Bhatoegana resmi dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum telah selesai merumuskan dakwaan hari ini dan menyatakan perkara Sutan siap disidangkan.

Sutan pun menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Semestinya, sidang perdana praperadilan Sutan digelar pada 23 Maret 2015. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga diundur menjadi 6 April 2015.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan, semestinya gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara otomatis akan gugur karena telah masuk ke tingkat penuntutan. Hal tersebut, kata Chatarina, diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.

"Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP, demikian (gugur)," ujar Chatarina. (Baca: KPK: Saat Masuk Pengadilan, Praperadilan Sutan Akan Gugur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com