JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Mulyana Girsang mengatakan, saat ini perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana telah dilimpahkan dari penyidikan ke tingkat penuntutan. Dengan demikian, semestinya gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara otomatis akan gugur. Hal tersebut, kata Chatarina, diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.
"Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP, demikian (gugur)," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2015).
Adapun pasal tersebut berbunyi "dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Di tingkat penuntutan, jaksa penuntut umum membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, dalam kurun waktu maksimal 14 hari, perkara Sutan akan dibawa ke pengadilan. Namun, kata Chatarina, yang menetapkan gugur atau tidaknya praperadilan ditentukan oleh hakim yang menyidangkan.
"Tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan tersebut," kata Chatarina.
Chatarina mengatakan, pelaksanaan sidang praperadilan Sutan yang diundur menjadi 6 April 2015 akan tetap berlangsung. Dalam sidang tersebut, kata dia, KPK akan menyampaikan kepada hakim mengenai surat pelimpahan perkara Sutan.
"Karena ada penetapan sidang praperadilan, maka tetap harus disampaikan dalam sidang praperadilan tentang surat pelimpahan perkara ke pengadilan," ujar dia.
Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Kuasa hukum nilai ada kejanggalan
Sementara itu, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka. Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Sutan juga mempersalahkan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Sutan. Menurut Eggi, penahanan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Sutan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.