"Denny malam ini terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat," ujar Defrizal, saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).
Defrizal belum memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Ia mengatakan, tim kuasa hukum masih akan berkonsultasi dengan Denny mengenai penetapan status tersangkanya.
"Kami baru terima surat, jadi mau konsultasikan dengan pengacara dulu," kata Defrizal.
Ia mengatakan, pihaknya baru mengetahui Bareskrim menetapkan Denny sebagai tersangka melalui surat tersebut. Menurut dia, sebelumnya penyidik tidak memberitahukan terkait status hukum kliennya. Meski demikian, Defrizal menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum.
"Beliau sangat siap hadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini. Beliau merasa dikriminalisasi-lah," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menjelaskan bahwa ada sejumlah uang hasil pungutan pembuatan paspor yang mengendap di dua rekening yang dibuat oleh dua vendor tersebut. Uang itu langsung diserahkan ke kas negara.
"Apalagi, pembukaan rekening itu seharusnya atas seizin menteri. Nah, ini tidak, rekening itu hanya diketahui pimpro (pimpinan proyek) dan pihak bank swasta," ujar Anton, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut. Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat tersangka kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.