Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka

Kompas.com - 24/03/2015, 22:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Defrizal, mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (27/3/2015) mendatang. Denny ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham RI tahun anggaran 2014.

"Denny malam ini terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat," ujar Defrizal, saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).

Defrizal belum memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Ia mengatakan, tim kuasa hukum masih akan berkonsultasi dengan Denny mengenai penetapan status tersangkanya.

"Kami baru terima surat, jadi mau konsultasikan dengan pengacara dulu," kata Defrizal.

Ia mengatakan, pihaknya baru mengetahui Bareskrim menetapkan Denny sebagai tersangka melalui surat tersebut. Menurut dia, sebelumnya penyidik tidak memberitahukan terkait status hukum kliennya. Meski demikian, Defrizal menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum.

"Beliau sangat siap hadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini. Beliau merasa dikriminalisasi-lah," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menjelaskan bahwa ada sejumlah uang hasil pungutan pembuatan paspor yang mengendap di dua rekening yang dibuat oleh dua vendor tersebut. Uang itu langsung diserahkan ke kas negara.

"Apalagi, pembukaan rekening itu seharusnya atas seizin menteri. Nah, ini tidak, rekening itu hanya diketahui pimpro (pimpinan proyek) dan pihak bank swasta," ujar Anton, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut. Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat tersangka kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com