Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta SP3

Kompas.com - 21/03/2015, 23:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway atau pembayaran paspor. Kasus ini menyeret nama Denny Indrayana yang saat pelaksanaan sistem itu masih menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Polri bahkan menyebut sudah mengisyaratkan Denny sebagai tersangka kasus itu. Kuasa hukum Denny, Defrizal menganggap penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik selama memiliki bukti permulaan yang kuat.

"Kalau tidak, kita berhak minta gelar perkara nantinya untuk minta SP3. Saya tidak mau berandai-andai dulu sekarang ini," kata Defrizal saat dihubungi, Sabtu (21/3/2015).

Pada panggilan sebelumnya, Denny menolak diperiksa penyidik karena tidak diperbolehkan didampingi pengacaranya. Menurut penyidik, saksi tidak perlu didampingi pengacara dalam pemeriksaan, kecuali untuk tersangka.

Namun, Defrizal tidak dapat memastikan apakah kliennya bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika kembali dilarang didampingi pengacaranya. Ia mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut jika ada panggilan lagi terhadap Denny sebagai saksi.

"Kita belum putuskan. Kita tunggu panggilan berikutnya saja," ujar Defrizal.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengungkapkan bahwa penyidik telah menargetkan lebih dari satu orang yang bisa dijadikan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway.

"Iya, calon tersangkanya bisa lebih dari satu," ujar Anton di kantornya, Kamis (19/3/2015).

Anton menyebutkan bahwa salah satu calon tersangka adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. "Pak Denny sebagai calon tersangka," ucapnya. (Baca: Polri: Tersangka "Payment Gateway" Bisa Lebih dari Satu, termasuk Denny Indrayana)

Kasus payment gateway

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman.

Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. (Baca: Kabareskrim: Denny Jadi Tersangka Dulu, Baru Bisa Didampingi Pengacara)

Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Pada 10 Februari 2015 yang lalu, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu.

Tak perlu waktu lama, yakni hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com